Thursday, November 01, 2007

BNL PATENT TIM


BNL PATENT mulai merapatkan barisan untuk mengantisipasi pihak-pihak yang mendompleng brand BNL PATENT, untuk itu kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa: BNL bergerak dalam jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar di Diten Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI no. 042-2006. HKI yang dimaksud diantaranya pengurusan Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri. (saya lampirkan halaman profesi Konsultan HKI yang saya ambil dari majalah PLEDOI no. 08 volume i - 2006 Untuk itu profesional dari BNL antara lain: Benny Muliawan, S.E., Liah A. Basuki S.H., Deddy Chewandy, S.H., Adrian (031 7143-0269), Tantu Bahagia S.E./Phillips (031 7090-5588), Stefanus (031 7059-8579), Jimmy (031 6072-8999) dan BNL TROIS diantaranya: Maya Kahuni (031 7058-1982), Gideon Edward, S.H. (031 7085-4477) dan Benny Subarja Dipl Ing (031 7201-7199).
Pemilihan jodoh ataupun pasangan dilihat dari bobot, bibit, bebet, begitu pula dalam pemilihan pengamanan asset intelektual Anda mengacu pada pertimbangan: 1. Resmi artinya secara legal memang berprofesi sebagai konsultan HKI, 2. Kompeten artinya kita melihat pada "track record" yaitu pengalaman yang dinilai dari sertifikat HKI milik klien yang berhasil dibantu penerbitannya, 3. Office yaitu melihat tempat bisnis ataupun usaha, apakah memang benar "layak" dalam pengamanan asset intelektual, 4. Publikasi artinya sosialisasi dalam pemberian informasi HKI secara benar baik dalam seminar, talkshow di media cetak maupun elektronik, 5. Database HKI, maksudnya seberapa lengkap berita resmi (baik berita resmi merek, desain) yang dimiliki dan kecepatan untuk mengakses informasi akurat yang dibutuhkan klien.

Masing-masing kami diberi tanda pengenal resmi. Pastikan pengurusan Paten Merek Anda ditangani orang-orang yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Benny Muliawan, S.E.
Konsultan HKI 042-2006
BNL PATENT
Tel. (031) 505-3334/505-3314/5023826/ 502-8385
Fax. (031) 501-4032

No comments: