Thursday, November 01, 2007

BNL PATENT TIM


BNL PATENT mulai merapatkan barisan untuk mengantisipasi pihak-pihak yang mendompleng brand BNL PATENT, untuk itu kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa: BNL bergerak dalam jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar di Diten Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI no. 042-2006. HKI yang dimaksud diantaranya pengurusan Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri. (saya lampirkan halaman profesi Konsultan HKI yang saya ambil dari majalah PLEDOI no. 08 volume i - 2006 Untuk itu profesional dari BNL antara lain: Benny Muliawan, S.E., Liah A. Basuki S.H., Deddy Chewandy, S.H., Adrian (031 7143-0269), Tantu Bahagia S.E./Phillips (031 7090-5588), Stefanus (031 7059-8579), Jimmy (031 6072-8999) dan BNL TROIS diantaranya: Maya Kahuni (031 7058-1982), Gideon Edward, S.H. (031 7085-4477) dan Benny Subarja Dipl Ing (031 7201-7199).
Pemilihan jodoh ataupun pasangan dilihat dari bobot, bibit, bebet, begitu pula dalam pemilihan pengamanan asset intelektual Anda mengacu pada pertimbangan: 1. Resmi artinya secara legal memang berprofesi sebagai konsultan HKI, 2. Kompeten artinya kita melihat pada "track record" yaitu pengalaman yang dinilai dari sertifikat HKI milik klien yang berhasil dibantu penerbitannya, 3. Office yaitu melihat tempat bisnis ataupun usaha, apakah memang benar "layak" dalam pengamanan asset intelektual, 4. Publikasi artinya sosialisasi dalam pemberian informasi HKI secara benar baik dalam seminar, talkshow di media cetak maupun elektronik, 5. Database HKI, maksudnya seberapa lengkap berita resmi (baik berita resmi merek, desain) yang dimiliki dan kecepatan untuk mengakses informasi akurat yang dibutuhkan klien.

Masing-masing kami diberi tanda pengenal resmi. Pastikan pengurusan Paten Merek Anda ditangani orang-orang yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Benny Muliawan, S.E.
Konsultan HKI 042-2006
BNL PATENT
Tel. (031) 505-3334/505-3314/5023826/ 502-8385
Fax. (031) 501-4032

seminar HKI


tgl 21 Juli 2007 Surabaya ada gawe besar, FENC UBAYA didukung BNL PATENT mengadakan seminar Hak Kekayaan intelektual di Majapahit Hotel Surabaya, dengan duo pembicara yaitu: Ibu Emawati Junus (saat itu menjabat Direktur Merek) dan Bapak Andy Sommeng (saat itu menjabat Direktur teknologi Informasi yang saat ini Dirjen HKI). Tema yang diketengahkan adalah Merek Anda Asset Anda sudahkah Anda melindunginya?. Seminar yang luar biasa ini sangat ditunggu-tungu sekuel-nya.

Benny Muliawan
Konsultan HKI no. 042-2006
BNL PATENT
Ngagel Jaya no.19, Pucang sewu
Surabaya - 60283
Tel. (031) 505-3334/ 505-3314/ 502-3826/ 502-8385
Fax. (031) 501-4032
e-mail bnLpatent@yahoo.co.id
SKYPE ID: PatenMerek

Sunday, April 29, 2007

Hari HKI Sedunia ke-7

Hari HKI sedunia ke-7 tgl 26 April 2007, di Indonesia puncaknya diadakan acara seminar di JW Marriott Hotel Jakarta tgl 24 April 2007. Seminar yang diangkat adalah isu plus minus apabila Indonesia menjadi anggota "Protocol Madrid" Saat ini sudah 78 negara yang menjadi anggota Protocol Madrid termasuk Singapore. Banyak pelajaran yang kita dapatkan dari pengalaman S'PORE saat mempersiapkan diri untuk menjadi anggota "Protocol Madrid" di tahun 2000, termasuk mentraining SDM mereka hingga ke Genewa dan US mulai tahun 1998. Inti dari "Protocol Madrid" adalah mekanisme untuk mempermudah pendaftaran merek ke banyak negara, dengan satu file permohonan pendaftaran, satu biaya, sehingga jauh lebih efisien dan murah. Banyak pertanyaan yang muncul salah satunya adalah Siapkah Indonesia untuk hal tersebut? Mengingat permohonan menggunakan teknologi internet via situs WIPO, dan banyak masyarakat Indonesia yang masih Gaptek (gagap teknologi), bahkan ada beberapa konsultan HKI yang masih belum melek IT (information technology) itulah yang menjadi kendala. Saya teringat 2 hal, yang pertama adalah saat AQUA mengkampanyekan adanya hidup sehat melalui air minum dalam kemasan, masyarakat banyak yang ketawa buat apa beli air? khan tinggal masak doank apa susahnya, ternyata mereka salah, sekarang air minum dalam kemasan sudah bisa diterima masyarakat. Dan yang kedua adalah masalah ATM, saat awal-awal Bank BCA mensosialisasikan penggunaan ATM banyak mengalami hambatan, karena masyarakat Indonesia masih banyak yang buta huruf, tapi sekarang ATM mah sudah umum. Jadi menurut saya Protocol Madrid bagi Indonesia harusnya disikapi dengan pemikiran yang positif untuk membangun merek Dalam Negeri agar dapat bersaing dengan dunia Internasional.

Ada informasi berkaitan dengan merek, bahwa klasifikasi barang dan jasa yang dikenal dengan NICE Classification telah diperbaharui hingga ke-9, info ini bisa didownload dari situs WIPO, kelas barang dan jasa tetap 1-45, namun yang berubah adalah jasa-jasa di bagian hukum termasuk konsultan HKI yang dulunya di kelas 42 saat ini "hijrah" ke kelas 45. NICE Classification ke-9 disahkan di Geneva 2006 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2007 di Indonesia.

Salam,

Benny Muliawan
Konsultan HKI Terdaftar 042-2006
BNL PATENT INTELLECTUAL PROPERTY
Jl. Ngagel Jaya no.19, Pucang Sewu, Gubeng
Surabaya - 60283
Tel. (031) 505-3334/ 502-3826/ 505-3314
Fax.(031) 501-4032
bnLpatent@yahoo.co.id
bnLpatent@gmail.com
bnLpatent@indosat.net.id
SKYPE ID: patenmerek

Saturday, March 10, 2007

KENAIKAN HARGA

Per tanggal 15 Maret 2007 berdasarkan PP 19/2007 akan terjadi kenaikan harga berkaitan dengan HKI, khusus perpanjangan merek akan naik hampir tiga kali lipat, hal ini juga dimuat
di koran Jawa Pos hari ini Sabtu 10 Mar 2007 di bagian metropolis hal 35, info ini sangat mendadak dan kurang disosialisasikan terutama saat saya mengikuti Seminar Perkembangan Terkini Sistem Hak Kekayaan Intelektual Bagi Konsultan HKI, tgl 19-20 Feb 2007 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Informasi baru juga terdapat dalam merek khususnya pendaftaran merek multi class artinya pendaftaran lebih dari satu merek untuk barang/jasa yang berhubungan, akan mengalami pemeriksaan secara bersama-sama, resikonya adalah apabila ada satu merek di Tolak, maka keduanya ataupun lainnya juga diTOLAK. Begitu pula sebaliknya apabila 1 granted maka lainnya juga akan ikut. Informasi yang ada dalam PP 50/2001 mengenai biaya, jelas berbeda dengan PP 19/2007, perbedaan terletak pada banyaknya informasi harga pada PP 19/2007 tidak hanya mengacu pada Hak Kekayaan Intelektual namun juga pada produk-produk di Departemen Hukum dan HAM antaranya: biaya pengesahan surat wasiat yang notabene ditangani oleh notaris.

Salam,

Benny Li (Bennny Muliawan, S.E.)
Konsultan HKI 42-2006
BNL PATENT INTELLECTUAL PROPERTY
Jl. Ngagel Jaya no.19, Pucang Sewu
Surabaya - 60283
Tel. (031) 505-3334, 502-3826, 505-3314
Fax. (031) 501-4032
bnLpatent@yahoo.co.id
bnLpatent@indosat.net.id