Friday, July 14, 2006

KUASA HARUS KONSULTAN HKI TERDAFTAR?


Tanggal 30 Juni 2006 adalah hari dimana Konsultan HKI telah diambil sumpahnya yang dihadiri oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI yaitu Bapak Hamid Awaludin, hal ini sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) no.2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah disahkan tanggal 4 januari 2005 oleh Bapak Presiden RI yaitu Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono. Apa implikasinya? Dulunya profesi ini "digarap" oleh Konsultan Paten (sudah tidak ada lagi karena dilebur dalam konsultan HKI), pengacara/advokat, biro jasa, orang-orang biasa, maka sesuai dengan pasal 8 PP no.2 tahun 2005, profesi ini dimonopoli oleh Konsultan HKI Terdaftar (yang saat ini adalah angkatan Pertama). Jasa apa saja yang dilakukan oleh Konsultan HKI? Jasa-jasa yang dilakukan sesuai dengan PP no.50 tahun 2001 antara lain: jasa Pendaftaran/perpanjangan Merek, Pengalihan Merek, Pendaftaran Hak Cipta, Pendaftaran Desain Industri, Pendaftaran Hak Paten, dll. Apa benar PP no.2 tahun 2005 ttg konsultan HKI itu ada? Silahkan ke situs resmi republik Indonesia atau klik dibawah ini: http://www.indonesia.go.id/produk_uu/produk2005/PP%202005/PP%202-2005.doc
untuk menggenapi
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 ttg Desain Industri yang isinya dapat dilihat pada alamat: http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2000/uu-31-00.html ,
Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 ttg PATEN http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2001/uu14'001.htm,
Pasal 7 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ttg MEREK http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2001/uu15'001.htm,
Pasal 37 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ttg Hak Cipta http://http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2002/uu19'02.htm Dengan adanya perangkat HKI yang sudah memadai (berakar dari Paris Convention dan Berne Convention) Indonesia akan semakin menghargai hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right) pihak lain,

Benny Muliawan, S.E.
(Konsultan HKI Terdaftar no.42-2006)

No comments: