Saturday, March 10, 2007

KENAIKAN HARGA

Per tanggal 15 Maret 2007 berdasarkan PP 19/2007 akan terjadi kenaikan harga berkaitan dengan HKI, khusus perpanjangan merek akan naik hampir tiga kali lipat, hal ini juga dimuat
di koran Jawa Pos hari ini Sabtu 10 Mar 2007 di bagian metropolis hal 35, info ini sangat mendadak dan kurang disosialisasikan terutama saat saya mengikuti Seminar Perkembangan Terkini Sistem Hak Kekayaan Intelektual Bagi Konsultan HKI, tgl 19-20 Feb 2007 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Informasi baru juga terdapat dalam merek khususnya pendaftaran merek multi class artinya pendaftaran lebih dari satu merek untuk barang/jasa yang berhubungan, akan mengalami pemeriksaan secara bersama-sama, resikonya adalah apabila ada satu merek di Tolak, maka keduanya ataupun lainnya juga diTOLAK. Begitu pula sebaliknya apabila 1 granted maka lainnya juga akan ikut. Informasi yang ada dalam PP 50/2001 mengenai biaya, jelas berbeda dengan PP 19/2007, perbedaan terletak pada banyaknya informasi harga pada PP 19/2007 tidak hanya mengacu pada Hak Kekayaan Intelektual namun juga pada produk-produk di Departemen Hukum dan HAM antaranya: biaya pengesahan surat wasiat yang notabene ditangani oleh notaris.

Salam,

Benny Li (Bennny Muliawan, S.E.)
Konsultan HKI 42-2006
BNL PATENT INTELLECTUAL PROPERTY
Jl. Ngagel Jaya no.19, Pucang Sewu
Surabaya - 60283
Tel. (031) 505-3334, 502-3826, 505-3314
Fax. (031) 501-4032
bnLpatent@yahoo.co.id
bnLpatent@indosat.net.id