Sunday, September 24, 2006

EAPIC FORUM

Tgl 19-20 Sept 2006 Negara tetangga kita yaitu SINGAPORE menggelar even EAPIC (bisa dilihat di situs IPOS www.ipos.gov.sg tepatnya di gedung konvensi Lt.4 RAFFLESS The PLAZA (sekarang telah berubah nama menjadi swissottel). Pada even tahunan tersebut kebetulan bersamaan dengan even meeting tahunan dari lembaga dunia yaitu IMF dan World Bank. Memang untuk penyelenggaraan even besar, SINGAPORE telah benar-benar menyiapkan dengan baik. Harga hotel di SINGAPORE naik menjadi 2-3x lipat.

Image hosted by Webshots.comDalam even tersebut, hanya saya orang INDONESIA, mungkin juga rekan-rekan konsultan HKI sedang merumuskan pemilihan ketua ataupun pengurus asosiasi konsultan HKI. Banyak yang saya dapatkan dari konvensi, 7-8 negara melakukan presentasi antara lain dari AMERIKA SERIKAT dari kantor USPTO (United States Patent and Trademark Office), dari Inggris, dari Jerman (EPO = European Patent Office), kantor paten SINGAPORE, kantor paten Austria, kantor paten RRC, Kantor Paten Rumania, kantor paten Denmark, bahkan ada juga dari kantor HKI Indonesia, sedangkan ada juga yang membuka stand antara lain: kantor paten Korea, Kantor Paten Jepang, perwakilan WIPO, kantor paten S'PORE (IPOS), Kantor Paten Rumania, dll.

Image hosted by Webshots.comYang muncul sebagai Pembicara memang berkaliber dunia dalam memaparkan presentasinya, ada juga yang ilmuwan/inventor yang juga merangkap menjadi Patent Attorney. Di Indonesia sangat jarang ditemui kejadian "inventor yang juga merangkap menjadi Patent Attorney".

Memang HKI di Indonesia belum siap baik sarana maupun pra-sarana maupun SDM-nya, namun itu merupakan tantangan bagi kita khususnya konsultan HKI dalam menjawab pesimisme dunia usaha baik nasional maupun internasional terhadap kinerja hukum Indonesia khususnya hukum yang berkaitan dengan HKI.

Salam,


Image hosted by Webshots.com

by: Benny Muliawan
Konsultan HKI Terdaftar no.42-2006
BNL PATENT
Jl. Ngagel Jaya no.19
Surabaya - 60283
T. (031) 505.3334, 505.3314
F. (031) 501.4032
e-mail bnLpatent@yahoo.co.id
www.PATENmerek.com

Wednesday, August 23, 2006

Kantor Baru BNL PATENT

tanggal 21 Agustus 2006, kantor baru BNL PATENT telah dibuka dengan alamat lengkap di Jl. Ngagel Jaya no.19, Pucang Sewu, Gubeng, SURABAYA - 60283
no. telp (031) 505.3334, 505.3314
no. fax. (031) 501.4032
bnLpatent@yahoo.co.id

Image hosted by Webshots.com

Sunday, August 13, 2006

Konsultan HKI ada SK Menteri Hukum dan HAM RI


Tanggal 30 Juni 2006, pelantikan 255 konsultan HKI seluruh Indonesia telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yaitu Bapak Hamid Awaludin. Diharapkan masyarakat khusunya pengguna HKI di Indonesia dapat memanfaatkan "pengetahuan khusus" di bidang HKI tersebut. Selain SK yang mirip dengan surat pengangkatan notaris, para konsultan HKI juga diberikan ID Card yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ditjen HKI yaitu Bapak Abdul Bari Azed, sayangnya pendaftaran HKI saat ini kuasanya tidak dapat lagi dilakukan oleh Non Konsultan HKI. List dari 256 orang Konsultan HKI akan menyusul dalam tulisan saya berikutnya.

Benny Muliawan
Konsultan HKI Terdaftar no.42-2006
bnLpatent@yahoo.co.id
www.PATENmerek.com

Saturday, July 15, 2006

Sertifikasi Fakultas Hukum UI


Konsultan HKI Terdaftar telah melewati segala persyaratan yang diminta dalam PP no.2 tahun 2005 ttg Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia http://www.law.ui.ac.id/berita.php?bid=54
Sertikat tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakulas Hukum UI dan Direktur Jenderal Hukum. Diharapkan setelah pengangkatan ini akan terbentuk Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Benny Muliawan, S.E.
Konsultan HKI Terdaftar no.42-2006
bnlpatent@yahoo.co.id
BNLpatent
Jl. Ngagel Jaya no.19, Pucang Sewu,
Gubeng, Surabaya - 60283
Tel. (031) 502.3826/ 505.3334
Fax. (031) 592.0092
mobile 081.137.2855/ 081.739.2855
www.PATENmerek.com

Friday, July 14, 2006

KUASA HARUS KONSULTAN HKI TERDAFTAR?


Tanggal 30 Juni 2006 adalah hari dimana Konsultan HKI telah diambil sumpahnya yang dihadiri oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI yaitu Bapak Hamid Awaludin, hal ini sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) no.2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah disahkan tanggal 4 januari 2005 oleh Bapak Presiden RI yaitu Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono. Apa implikasinya? Dulunya profesi ini "digarap" oleh Konsultan Paten (sudah tidak ada lagi karena dilebur dalam konsultan HKI), pengacara/advokat, biro jasa, orang-orang biasa, maka sesuai dengan pasal 8 PP no.2 tahun 2005, profesi ini dimonopoli oleh Konsultan HKI Terdaftar (yang saat ini adalah angkatan Pertama). Jasa apa saja yang dilakukan oleh Konsultan HKI? Jasa-jasa yang dilakukan sesuai dengan PP no.50 tahun 2001 antara lain: jasa Pendaftaran/perpanjangan Merek, Pengalihan Merek, Pendaftaran Hak Cipta, Pendaftaran Desain Industri, Pendaftaran Hak Paten, dll. Apa benar PP no.2 tahun 2005 ttg konsultan HKI itu ada? Silahkan ke situs resmi republik Indonesia atau klik dibawah ini: http://www.indonesia.go.id/produk_uu/produk2005/PP%202005/PP%202-2005.doc
untuk menggenapi
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 ttg Desain Industri yang isinya dapat dilihat pada alamat: http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2000/uu-31-00.html ,
Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 ttg PATEN http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2001/uu14'001.htm,
Pasal 7 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ttg MEREK http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2001/uu15'001.htm,
Pasal 37 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ttg Hak Cipta http://http://www.indonesia.go.id/produk_uu/isi/uu2002/uu19'02.htm Dengan adanya perangkat HKI yang sudah memadai (berakar dari Paris Convention dan Berne Convention) Indonesia akan semakin menghargai hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right) pihak lain,

Benny Muliawan, S.E.
(Konsultan HKI Terdaftar no.42-2006)