Sunday, April 29, 2007

Hari HKI Sedunia ke-7

Hari HKI sedunia ke-7 tgl 26 April 2007, di Indonesia puncaknya diadakan acara seminar di JW Marriott Hotel Jakarta tgl 24 April 2007. Seminar yang diangkat adalah isu plus minus apabila Indonesia menjadi anggota "Protocol Madrid" Saat ini sudah 78 negara yang menjadi anggota Protocol Madrid termasuk Singapore. Banyak pelajaran yang kita dapatkan dari pengalaman S'PORE saat mempersiapkan diri untuk menjadi anggota "Protocol Madrid" di tahun 2000, termasuk mentraining SDM mereka hingga ke Genewa dan US mulai tahun 1998. Inti dari "Protocol Madrid" adalah mekanisme untuk mempermudah pendaftaran merek ke banyak negara, dengan satu file permohonan pendaftaran, satu biaya, sehingga jauh lebih efisien dan murah. Banyak pertanyaan yang muncul salah satunya adalah Siapkah Indonesia untuk hal tersebut? Mengingat permohonan menggunakan teknologi internet via situs WIPO, dan banyak masyarakat Indonesia yang masih Gaptek (gagap teknologi), bahkan ada beberapa konsultan HKI yang masih belum melek IT (information technology) itulah yang menjadi kendala. Saya teringat 2 hal, yang pertama adalah saat AQUA mengkampanyekan adanya hidup sehat melalui air minum dalam kemasan, masyarakat banyak yang ketawa buat apa beli air? khan tinggal masak doank apa susahnya, ternyata mereka salah, sekarang air minum dalam kemasan sudah bisa diterima masyarakat. Dan yang kedua adalah masalah ATM, saat awal-awal Bank BCA mensosialisasikan penggunaan ATM banyak mengalami hambatan, karena masyarakat Indonesia masih banyak yang buta huruf, tapi sekarang ATM mah sudah umum. Jadi menurut saya Protocol Madrid bagi Indonesia harusnya disikapi dengan pemikiran yang positif untuk membangun merek Dalam Negeri agar dapat bersaing dengan dunia Internasional.

Ada informasi berkaitan dengan merek, bahwa klasifikasi barang dan jasa yang dikenal dengan NICE Classification telah diperbaharui hingga ke-9, info ini bisa didownload dari situs WIPO, kelas barang dan jasa tetap 1-45, namun yang berubah adalah jasa-jasa di bagian hukum termasuk konsultan HKI yang dulunya di kelas 42 saat ini "hijrah" ke kelas 45. NICE Classification ke-9 disahkan di Geneva 2006 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2007 di Indonesia.

Salam,

Benny Muliawan
Konsultan HKI Terdaftar 042-2006
BNL PATENT INTELLECTUAL PROPERTY
Jl. Ngagel Jaya no.19, Pucang Sewu, Gubeng
Surabaya - 60283
Tel. (031) 505-3334/ 502-3826/ 505-3314
Fax.(031) 501-4032
bnLpatent@yahoo.co.id
bnLpatent@gmail.com
bnLpatent@indosat.net.id
SKYPE ID: patenmerek